Perluasan ganjil genap di Jakarta dengan 16 titik tambahan telah diberlakukan. Lalu bagaimana dengan kendaraan roda dua?
Untuk melakukan perubahan penanganan permasalahan transportasi, parkir menjadi instrumen pengendalian lalu lintas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi.
Pada prinsipnya, penataan yang dilakukan terdapat integrasi transportasi dengan tata ruang di sekitar, tercipta integrasi antarmoda sehingga mobilitas warga semakin baik, serta terjadi pergerakan yang menerus dari seluruh penumpang.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian.
Syafrin mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan untuk menyongsong Angkutan Lebaran tahun ini.
TransJakarta mengoperasikan armada bus menuju JIS.
Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan.
Kadishub DKI Jakarta minta, fasilitas umum jangan disalahgunakan untuk parkir liar
Masyarakat Ibu Kota Diimbau Tidak Mudik Pakai Sepeda Motor